Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Pusat Data Informasi dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri dalam menyusun perencanaan untuk tahun 2022.

SIPD sendiri merupakan sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Menurut Sekretaris Bappeda Kep. Babel, Joko Triadhi mengatakan, selama ini ada dualisme pada SIPD, dimana Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Pusdatin Kemendagri mengembangkan SIPDnya masing-masing.

"Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, kami putuskan untuk menggunakan SIPD dari Pusdatin Kemendagri," saat membuka Rapat Pembahasan Pemetaan Nomenklatur dan Penginputan RPJMD/Renstra ke dalam aplikasi SIPD, melalui Virtual Meeting, Senin (21/12).

Dengan digunakannya SIPD dari Pusdatin Kemendagri, Joko Triadhi berharap tidak banyak lagi aplikasi yang harus diinput datanya. Hal ini dikarenakan database yang ada SIPD dari Pusdatin Kemendagri dapat digunakan oleh aplikasi lainnya, selain itu juga dapat menjadi backup data.

"Kita mengharapkan adanya single entry, jadi apa yang kita input dalam SIPD dari Pusdatin Kemendagri, dapat kita gunakan untuk aplikasi lainnya, seperti SIPENA dan Sirup, sehingga kita tidak perlu menginput berulang-ulang, namun kita juga akan menyiapkan aplikasi pendamping untuk melengkapi data-data yang belum ada di SIPD dari Pusdatin Kemendagri," kata Joko Triadhi.

Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kep. Babel, Agung Dwi Chandra menambahkan, SIPD dari Pusdatin Kemendagri sudah memasukkan nomenklatur program dan kegiatan dari Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan permutakhiran dari Permendagri No 90 Tahun 2019.

Sebelum melakukan penginputan program dan kegiatan kedalam SIPD, Agung Dwi Chandra meminta Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan yang masih mengacu Permendagri No 90 Tahun 2019 ke Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020.

"Kami minta Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan hasil dari pemetaan dan menyerahkannya ke Bappeda, karena dari pemetaan akan kita jadikan Peraturan Gubernur dan menjadi dasar kita dalam menyusun perencanaan tahun 2022," kata Agung Dwi Chandra.